Halaman

Selasa, 13 Desember 2011

Makalah Kemuhammadiyahan


Makalah Kemuhammadiyahan “Perkembangan Muhammadiyah”

   Pendidikan   December 15, 2010
BAB I
PERKEMBANGAN MUHAMMADIYAH
A. Lahirnya Muhammadiyah
Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta pada 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912 oleh Muhammad Darwis yang kemudian dikenali sebagai K.H. Ahmad Dahlan.
Beliau adalah pegawai kesultanan Kraton Yogyakarta sebagai seorang Khatib dan sebagai pedagang. Melihat keadaan umat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Oleh kerana itu beliau memberikan pengertian keagamaan di rumahnya di tengah kesibukannya sebagai Khatib dan pedagang.
Semula ajaran ini ditolak, namun berkat ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan rakannya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke luar daerah dan ke luar daripada Pulau Jawa. Untuk mengorganisasi kegiatan tersebut maka didirikan persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada di seluruh penjuru negeri.
Di samping memberikan pelajaran / pengetahuannya kepada laki-laki, beliau juga memberi pelajaran kepada kaum perempuan muda dalam forum pengajian yang disebut “Sidhratul Muntaha”. Pada siang hari pelajaran untuk kanak-kanak lelaki dan perempuan. Pada malam hari untuk kanak-kanak yang telah dewasa.
Di samping memberikan kegiatan kepada laki-laki, pengajian kepada ibu-ibu dan kanak-kanak, beliau juga mendirikan sekolah-sekolah. Tahun 1913 sampai tahun 1918 beliau telah mendirikan sekolah dasar sejumlah 5 buah, tahun 1919 mendirikan Hooge School Muhammadiyah ialah sekolah lanjutan. Tahun 1921 diganti namanya menjadi Kweek School Muhammadiyah, tahun 1923, dipecah menjadi dua, laki-laki sendiri perempuan sendiri, dan akhirnya pada tahun 1930 namanya diubah menjadi Mu`allimin dan Mu`allimat.
B. Muhammadiyah Pada Masa Penjajahan
Pada masa ini, perintisan yang dilakukan K.H.A.Dahlan mengarah pada ajakan untuk melaksanakan islam secara benar sesuai dengan tuntunan AL-Qur’an dan As-sunah shahihah, wujud rintisan K.H.A.Dahlan antara lain :
  1. Pada tahun 1898, beliau meluruskan arah kiblat secara benar dengan serong kearah barat laut 24,5 derajat.
  2. Bermula dari sekolah yang dirintis di teras rumah K.H.A Dahlan dan akhirnya beliau membangun gedung standard school med de Qur’an hingga akhirnya pendidikan Muhammadiyah terus berkembang.
  3. K.H.A Dahlan yang dibantu K.H.Suja’ merintis RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta pada 15 Februari1923.
  4. Pada tahun 1922, didirikan mushala khusus wanita.
Pada 23 Februari 1923, K.H.A Dahlan wafat. Namun perjuangan Muhammadiyah tetap dilanjutkan oleh murid-murid beliau dan terus mengalami perkembangan seperti :
  1. H.Karim Amrullah yang bergelar H.Rasul pemimpin perkumpulan Sandi Aman di Padang bergabung dengan Muhammadiyah.
  2. Dipercayakannya Consul-Consul di luar pulauJawa kepada :
    1. AR Sutan Mansyur consul untuk pulau Sumatera.
    2. M.Hasan Tjorong consul untuk pulau Kalimantan.
    3. D.Muntu consul untuk pulau Sulawesi.
C. Muhammadiyah Pada Masa Kemerdekaan
Rasa kecintaan Muhammadiyah terhadap tanah air dibuktikan dengan di bentuknya perkumpulan Hisbul Wathan yang berarti pembela tanah air. Beberapa aktivisnya yaitu bapak Sarbini dan Jend.Sudirman.
Setelah Indonesia merdeka, putera terbaik Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusuma menjadi anggota BPUPKI untuk merumuskan Pancasila
Pada 17 Agustus 1945, Muhammadiyah membidani  lahirnya partai Masyumi yang diresmikan pada 7 November 1945.
D. Muhammadiyah Pada Masa Orde Lama
Kemenangan Partai Masyumi pada 1955, membuat PKI dan antek-anteknya menaruh dendam hingga menuduh Masyumi terlibat dalam pemberontakan PRRI di Sumatera. PKI membujuk penguasa pada saat itu untuk membubarkan Masyumi yang tentu akan mengancam eksistensi Muhammadiyah. Tetapi,keputusan tertingi tetap di tangan presiden Soekarno.
Dampak dari permasalahan tersebut, banyak tokoh Masyumi yang notabene aktivis Muhammadiyah dijebloskan ke penjara yakni :
1.    Buya HAMKA
2.    Mr.Kasman Singidimejo
3.    dr.Yusuf Wibisono
Pada 1959, dikeluarkan dekrit presiden yang memberi waktu pada Masyumi untuk membubarkan diri. Lalu dalam rangka menyelamatkan Muhammadiyah dari hasutan PKI terhadap presiden, diberikanlah predikat “Anggota Setia Muhammadiyah” kepada Ir.Soekarno.
E. Muhammadiyah Pada Masa Orde Baru
Pada masa ini, Muhammadiyah menata kembali organisasinya dan turut membantu pemerintah dalam menumpas PKI. Namun setelah cukup lama berkuasa, mulai terjadi penyelewengan-penyelewengan. Semua organisasi Massa dan politik tidak ada yang boleh menentang kata-kata pemerintah. Pada 1977, munculnya krisis moneter yang menyerang bangsa Indonesia. Hal ini mendorong para aktivis untuk ikut bersama gelombang masyarakat untuk melengserkan rezim orde baru. Akhirnya pada 22 Mei 1998, rezim orde baru tumbang, dan digantikan dengan Masa Reformasi yang satu diantara penggeraknya ialah Prof. DR.H.Amien Rais.
F. Muhammadiyah Pada Masa Reformasi
Dalam siding Tanwir di Semarang pada 1998, Muhammadiyah merelakan Prof.DR.H. Amien Rais untuk melepaskan jabatannya sebaga Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah guna menjaga agar kondisi perpolitikan tidak menghambat gerak juang Muhammadiyah.
Pada Sidang Tanwir Muhammadiyah bulan Februari 2002 di Bali, Muhammadiyah merumuskan khittah berbangsa dan bernegara yang isi nya mempertegas statement Ujung Pandang dan Khittah Surabaya.
Muhammadiyah mengihimbau kadernya yang berpolitik riil agar memperhatikan :
1.    Mengedepankan kejujuran
2.    Menjadi Uswatun Khasanah
3.    Melakukan Islah

PKN

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah atas segala ni’mat-Nya, yang tiada ternilai. Semoga keselamatan senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad saw yang diutus Allah swt untuk membawa dinul islam bagi seluruh ummat manusia disetiap penjuru dunia. Untuk mengeluarkan mereka dari kesesatan, kepada petunjuk dan menuntun mereka dari kegelapan menuju cahaya.
Allah swt memilih ummat islam untuk menjadi ummat terbaik yang diperuntukkan bagi seluruh ummat manusia Dengan ajaran yang diwahyukan kepada nabi-Nya, berupa kitab suci, yang tiada keraguan padanya, menjadi petunjukdan pedoman bagi manusia.
Alhamdulillah Allah swt masih memberi kami umur sampai saat ini, dan untuk dapat menyelesaikan makalah kami sebagai tugas daripada mata pelajaran PKN.


Tim Penyusun



Keterbukaan dan Keadilan

A. Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Pengertian Keterbukaan

Keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktifitas yang merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati, adil, dan mau menerima pendapat dari orang lain.
Negara di tuntut untuk lebih aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk, dengan diadakannya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya perbedaan social.
Akan tetapi keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di suatu negara baik dari aspek social budaya, akan memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia.
Di lihat dari aspek ideology, keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.

2. Pengertian Keadilan

Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata keadilan berasal dari kata dasar ”adil”, mempunyai arti kejujuran, ketulusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Seperti Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Maka, keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada :
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Banyak ahli mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
1. Aritoteles
1.Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3.Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
2. Plato
1.Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

3. Thomas Hobbes
menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
4. Notonegoro,
menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5.panitia Ad-hoc MPRS 1966
1.keadilan individual, yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masing-masing individu.
2.Keadilan social,yaitu keadilan yang pelaksanaanya tergantung pada struktur yang terdapat pada bidang politik ekonomi, social-budaya, dan ideologi.


B. Keterbukaan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1. Ciri-ciri Keterbukaan

keterbukaan merupakan sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan panjelasan tersebut, maka ciri-ciri keterbukaan adalah :
1. terbuka dalam proses maupun kebijakan public.
2. menjadi dasar atau pedoman dalam dialog dan berkomunikasi.
3. berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
4. tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
5. bersikap hati-hati dan selektif dalam menerima dan mengolah informasi dari mana punsumbernya.
6. toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
7. mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya atas segala yang dilakukan.
8. sangat menyadari keberagaman dalam berbagai bidang kehidupan.
9. mau berkerja sama dan menghargai orang lain.
10. mau dan mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi.

2. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

dalam kehidupan brbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini penting agar keterbukaan tida hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalm penyelenggaraan pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat di pantau olehwarga Negara. Dengan dilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalm penyelenggaraan Negara dapat di perkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka diperlukan terutama dalam hal menjagakeutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi, serta untuk menghindari konflik.
Maka untuk mewujudkan sikap terbuka dibutuhkan kondisi sebagai berikut :
1. terwujudnya nilai agama dan nilai budaya bangsa.
2. terwujudnya sila persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga sebagai landasan untuk mempersatukan Indonesia.
3. terwujudnya penyelenggara Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa secara baik dan adil.
4. terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban masyarakat.
5. pulihnya kepercayaan masyarakan kepada pemerintah.

C. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1.Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa, ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat. Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus terwujud.
Dalam rangka jaminan keadilan suatu Negara diperlukan pertauran yang disebut undang-ndang atau hokum. Hokum merupakan system norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila seseorang mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan.
Dalam hokum, tuntutan keadilan memiliki dua arti :
1. dalam arti formal, bahwa keadilan menuntut agar hokum berlaku secara umum.
2. dalam arti material, bahwa hokum harus adil.

Pelaksanaan jaminan keadilan di tuntut oleh pemyelenggara Negara yang baik yang di dasarkan kepada beberapa asas umum, diantaranya :
1. asas kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed) . Asas yang menghendaki agar sikap dan keputuusan pejabat administrasi Negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum.
2. asas keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat administrasi Negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya.
3. asas kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat administrasi Negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu.
4. asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua factor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai.
5. asas larangan penyalahgunaan wewenang (detoumement de pouvoir). Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
6. asas bertindak cermat. Jika pejabat administrasi Negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka keputusan tersebut secaraotomatis menjadi berat.
7. asas perlakuan yangjujur. Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-lasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran.
8. asas meniadakan akibat suatu keputusan yang batal. Dengan maksud keputusan bahwa centrale raad van beroep, yang membuat asas ini memperoleh pengaturanya dalam pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970, yang berbunyi “ seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alas an yang berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitas{“.
9. asas penyelenggaraan kepentingan umum. Merupakan tindakan aktif dan positif pejabat administrasi Negara adalah penyelenggara kepentingan umum.
Jaminan keadilan bagi warga Negara dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan, antara lain :
a. undang-undang dasar 1945 :
1.bidang hukum dan pemerintahan (pasal 27)
2.bidang politik (pasal 28)
3.bidang hak asasi manusia (pasal 28 A -28 J)
4. bidang keagamaan (pasal 29)
5. bidang pertahanan Negara (pasal 30)
6. bidang pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 dan 32)
7. bidang kesejahteraan social (pasal 33 dan 34)

b. undang-undang :
1. undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP)
2. undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung
3. undang-undang tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4. undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
5. undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman
6. undang-undang nomor 39 tahun 2000 tentanghak-hak asasi manusia
7. undang-undang nomor 26 tahun 2002 tentang pengadilan hak asasi manusia
8. undang-undang nomor 31 t ahun 2003 tentang partai politik
9. undang-undang nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan Negara
10. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Kesiapan infrastruktur, fisik, dan mental aparatpenegak hukum (polisi, jaksa dan hakim )
Sangat menentukan jalannya “jaminan keadilan” yang di butuhkan masyarakat bila berurusan dengan hukum agar “tata asas” dan “tata aturan”.
Sikap keterbukaan yang di tuntut kepada aparat penegak hukum adalah adanya transparasi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam bekerja serta hasil kinerja yang optimal.
Pemerintahan okhlokrasi di gambarkan sebagai suatu pemerintahan yang banyak diwarnai dengan kekacauan, kebobrokan, dan korupsi yang merajalela sehingga hukum dan keadilan sulit ditegakkan.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
2.1 Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu bangsa telah ikut berperandan munyumbangkan aspirasi dan pendaptnya, persatuan akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat. Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya sehingga merekaakan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
2.2 Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa keadilan.Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan. Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangandan disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini, pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat bertikaidan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara. 



Bab iii-keterbukaan-keadilan - Presentation Transcript
1.       KELAS XI SMA BAB 3 KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
2.       Waktu : 6 x 45 Menit (Keseluruhan KD) Standar Kompetensi : 3. Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kompetensi Dasar : 3.1. Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 3.2. Menganalisis dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan . 3.3. Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.       Waktu : 2 x 45 Menit Standar Kompetensi : Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kompetensi Dasar : 3.1. Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.       (Indikator) Hasil Yang Diharapkan :
o    Menguraikan pengertian keterbukaan dan keadilan.
o    Mendeskripsikan pentingnya keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara .
o    Menganalisis adanya jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.       PETA KONSEP (KD 3.1.) Pengertian Jaminan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara KETERBUKAAN DAN KEADILAN Keterbukaan Keadilan Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ciri-ciri keterbukaan Sikap terbuka
6.        
o    Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan
o    Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, dan kritik dari orang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia , keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi.
7.        
o    Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “adil”
o    (bahasa Arab ; ‘ adl ) mengandung pengertian :
o    Tidak berat sebelah atau tidak memihak.
o    Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
o    Mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
o    Orang yang berbuat adil, kebalikan dari fasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah).
o    Pengertian Keadilan
8.       Lanjutan …………. Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan menusia. Terdapat 5 (lima) jenis keadilan : Beberapa orang pegawai sua-tu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasar-kan masa kerja, golongan, kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaannya. Yaitu, perlakuan terha-dap seseorang sesuai dengan jasa –jasa yang telah diberikan-nya. Keadilan Ditributif 2. Seseorang yang telah melaku-kan kesalahan/ pelanggaran tanpa memandang kedudu-kannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan/ pelanggaran yang dibuatnya. Yaitu, perlakuan terha-dap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya. Keadilan Komutatif 1. Contoh Uraian / Keterangan Keadilan No
9.       Lanjutan …………. Tindakan klarifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang. Yaitu, jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercermar. Keadilan Perbaikan 5. Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm untuk pengendara motor. Yaitu, jika seorang warga negara telah menaati pera-turan perundang-undangan yang telah dikeluarkan. Keadilan Konvensi-onal. 4. Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil karena telah menerima salam dari orang tersebut. Yaitu, memberi sesuatu sesuai dengan yang diberi-kan oleh orang lain kepada kita. Keadilan Kodrat Alam 3.
10.     
o    Plato , orang yang dikatakan adil adalah orang yang
o    mengendalikan diri & perasaannya dikendalikan oleh
o    akal. Keadilan dapat dibedakan :
o    Keadilan moral
o    Keadilan prosedural
Lanjutan ………….
§  Thomas Hobbes , keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yg telah disepakati.
§  Notonagoro , keadilan hukum “ legalitas ” adalah suatu keadaan yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
§  Panitia Ad-hoc MPRS 1966 , Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian ; a) Keadilan idividual, dan b) Keadilan sosial
11.    Sikap keterbukaan sangat diperlukan dalam upaya pelaksanaan pembangunan nasional untuk mening-katkan kesejahteraan rakyat banyak dan bukan kesejahteraan sekelompok orang.
o    Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pembangunan Nasional Berkeadilan Sosial Asas Adil dan Merata Asas keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam peri kehidupan
12.    Sikap yang dibutuhkan dalam harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o    Ciri-ciri Keterbukaan
Sikap Keterbukaan Sebagai prasyarat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih & transparan. Sangat Diperlukan
13.     
o    Ciri-ciri keterbukaan :
o    Transparan dlm proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
o    Menjadi dasar/pedoman dalam dialog maupun berkomunikasi.
o    Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya maupun yang dilakukan orang lain.
o    Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
o    Bersikap hati-hati dan selektif ( check and recheck ) dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
o    Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
o    Mau mengakui kelemahan atau kekurangan dirinya.
o    Menyadari tentang keberagaman dlm berbagai bidang kehidupan
o    Mau bekerja sama dan menghargai orang lain.
o    Mau dan mampu menyesuaikan dengan berbagai perubahan.
Lanjutan ………….
14.     
o    Sikap Terbuka
Dalam kehidupan berbangsa , diperlukan untuk menjaga keutuhan bangsa, mempererat hubungan toleransi serta menghindari konflik. Dalam kehidupan bernegara , bagi pemerintah atau pejabat publik diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan rakyat agar mau berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Pejabat publik harus mampu mewujudkan “ Clean Government ” atau pemerintah yang bersih. Sikap Terbuka Suatu sikap berupa kesediaan seseorang untuk mau menerima terhadap hal-hal yang berbeda dengan kondisi dirinya
15.     
o    Jaminan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam hukum, tuntutan keadilan memiliki dua arti : Tuntutan Keadilan Dalam Arti Formal Dalam Arti Material Bahwa keadilan menuntut agar hukum berlaku, secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Oleh karena itu dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang disebut dengan “kesamaan kedudukan”. Bahwa hukum harus adil. Adil di sini adalah adil yang dianggap oleh masyarakat. Jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu telah selesai.
16.     
o    Asas Kepastian hukum ( principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed ).
o    Asas Keseimbangan .
o    Asas Kesamaan .
o    Asas Larangan Kesewenang-wenangan .
o    Asas larangan Penyalahgunaan wewenang ( detoumement de pouvoir ).
o    Asas Bertindak Cermat .
o    Asas Perlakukan yang Jujur .
o    Asas meniadakan Akibat Suatu keputusan yang Batal .
o    Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum .
Lanjutan …………. Asas Umum Penyeleng-garaan Pemerinta-han Negara
17.     
o    Jaminan keadilan bagi warga negara, dapat ditemukan
o    dalam Undang-Undang Dasar 1945 :
o    Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
o    Bidang Politik (Pasal 28);
o    Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A – 28J);
o    Bidang Keagamaan (Pasal 29);
o    Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
o    Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 & 32);
o    Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
Lanjutan ………….
18.    Lanjutan ………….
o    Undang-Undang, antara lain :
o    Undang-Undang No. 8/1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
o    Undang-Undang No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung .
o    Undang-Undang No. 5/1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi , atau Merendahkan Martabat Manusia.
o    Undang-Undang No. 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum .
o    Undang-Undang No. 35/1999 Tentang Kekuasaan Kehakiman .
o    Undang-Undang No. 39/1999 Tentang Hak-hak Asasi Manusia .
o    Undang-Undang No. 26/2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia .
o    Undang-Undang No. 31/2002 Tentang Partai Politik .
19.    Lanjutan …………. Tuntutan Masyarakat Kepada Aparat Penegak Hukum Tuntutan Masyarakat Aparat Penegak Hukum Transparan, Akuntabel dan Profesional Taat Asas dan Taat Aturan Baik dan Terbuka Tidak Dikehdaki Dapat berakibat Mobokrasi/ Okhlokrasi Yang Dikehendaki Korupsi, Kolusi & Nepotisme
20.     
o    Berikan ulasan pengertian kembali tentang “adil atau keadilan” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
o    Pendapat anda tentang Keadilan ? .................................................
Setelah mempelajari materi-materi tentang : Sikap Keterbukaan dan Keadilan serta Jaminan Keadilan dlm Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, dilanjutkan Penugasan dengan menjawab perta-nyaan sebagai berikut : Penugasan Praktik Kewarganegaraan 1 T. Hobbes 2 Socrates 1 Uraian Singkat Tokoh No
21.    Lanjutan ………….
o    Pelaksanaan jaminan keadilan bagi setiap warga negara, akan sejalan dengan supremasi hukum, demokratisasi dan hak-hak asasi manusia. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini hubungannya dengan sikap keterbukaan !
o    Berikan tanggapan penjelasan, mengapa sikap ketrerbukaan sangat diperlukan dalam penyelenggaraan negara, terutama oleh pemerintah dan pejabat publik !
Hak-hak Asasi Manusia Supremasi Hukum
22.    Waktu : 4 x 45 Menit Standar Kompetensi : Menampilkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Kompetensi Dasar : 3.2. Menganalisis dampak penyelengga- raan pemerintahan yang tidak transparan. 3.3. Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dlm kehidupan berbangsa dan bernegara.
23.    (Indikator) Hasil Yang Diharapkan :
o    Menguraikan pengertian pemerintah, pemerintahan dan kepemerintahan.
o    Mendeskripsikan karakteristik, aktor dan kepemerintahan yang baik .
o    Menganalisis dampak pemerintahan yang tidak transparan.
o    Menampilkan sikap perilaku positif dan partisipasi dalam upaya peningkatan sikap keterbukaan & jaminan keadilan.
24.    PETA KONSEP (KD 3.2. & 3.3) Pengertian Perilaku positif dan partisipasi dalam upaya peningkatan sikap keterbukaan dan jaminan keadilan PENYELENG-GARAAN PEMERINTAHAN Pemerintah Pemerintahan Kepemerintahan Aktor Good Governance Kepemerintahan Dampak Pemerintahan Yang Tidak Transparan
25.     
o    Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
o    Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya . Dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan fungsi negara Pemerintahan adalah hal cara, hasil kerja memerintah, mengatur negara dengan rakyatnya .
26.    Lanjutan …………. Dalam arti organ, pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit. Pemerintah Dalam Arti Luas Dalam Arti Sempit Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara, meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden, dan para menteri (kabinet).
27.    Hubungan Pemerintahan, swasta dan masyarakat yang secara bersama-sama mewujudkan tujuan nasional secara kolaboratif Lanjutan …………. Government Pemerintah Swasta Masyarakat Pemerintah Swasta Masyarakat Governance
28.     
o    Karakteristik Pemerintahan
Penyelenggaraan pemerintahan ( governing ) dapat dipandang sebagai “ intervensi perilaku politik dan sosial yang berorientasi hasil . Diarahkan untuk menciptakan pola interaksi yang stabil atau dapat diprediksikan dalam suatu sistem (sosial-politik), sesuai dengan harapan ataupun tujuan dari para pelaku intervensi tersebut ”. Keanekaragaman Karakteristik Pemerintahan Masyarakat Modern Kompleksitas Dinamika
29.     
o    Konsepsi Kepemerintahan ( Governance )
Kepemerintahan atau governance , merupakan tindakan, fakta, pola dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan .
o    Menurut Kooiman , kepeme -
o    rintahan lebih merupakan :
o    Serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang .
o    Berkaitan dengan kepenti - ngan masyarakat dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
o    Dalam pandangan Pinto ,
o    istilah “ governance ”
o    mengandung arti :
o    Yaitu praktik penye - lenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya.
30.     
o    Aktor Dalam Kepemerintahan
Merupakan komponen besar dalam maju mundurnya pengelolaan negara 3 (tiga) Aktor Negara dan Pemerintahan
§  Sektor Swasta
§  Masyarakat Madani
31.     
o    Kepemerintahan Yang Baik
o    Wujud Kepemerintahan
o    yang baik , adalah :
o    Penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid , bertang - gungjawab, serta efisien dan efektif .
o    Mensinergiskan inte - raksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyara - kat ( society ).
o    Kepemerintahan yang baik
o    berorientasi pada 2 hal :
o    Orientasi ideal negara yg diarahkan pd pencapaian tujuan nasional.
o    Pemerintahan yg berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melaku-kan upaya pencapaian tujuan nasional.
32.    Lanjutan ………….
o    Beberapa pandangan tentang wujud kepemerintahan
o    yang baik :
o    World Bank (2000), yaitu suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertang-gungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghidaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
o    UNDP, yaitu suatu hubungan yg sinergis & konstruk-tif di antara negara, sektor swasta & masyarakat.
33.     
o    Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, yaitu ke-pemerintahan yang mengembangkan dan mene-rapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
o    Modul Sosialisasi AKIP (LAN & BPKP 2000), merupa-kan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services . Good governance yang efektif, menuntut adanya “ alignment ” (koordinasi) yang baik dan integritas, profesionalisme serta etos kerja dan moral yang tinggi.
Lanjutan ………….
34.    Lanjutan ………….
o    Dari sisi pemerintah ( government ), good governance
o    dapat dilihat melalui aspek-aspek :
o    Hukum/Kebijakan , mrp aspek yang ditunjukan pada perlindungan kebebasan.
o    Adminisrative competense and transparency , yaitu kemampuan membuat perencanaan dan melakukan implementasi.
o    Desentralisasi , yaitu desentralisasi regional dan dekonstrasi di dalam departemen.
o    Penciptaan pasar yang kompetitif , yaitu penyempur-naan mekanisme pasar peningkatan peran pengu-saha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta.
35.    Lanjutan ………….
o    Partisipasi ( Participation ),
o    Aturan Hukum ( Rule of Law ),
o    Transparan ( Transparency ),
o    Daya Tanggap ( Responsiveness ),
o    Berorientasi Konsensus ( Consensus Orientation ),
o    Berkeadilan ( Equity ),
o    Efektivitas dan Efisiensi ( Effectiveness and Efficiency ),
o    Akuntabilitas ( Accountability ),
o    Bervisi Strategis ( Strategic Vision ),
o    Saling Keterkaitan ( Interrelated ).
Karakteristik atau prinsip-prinsip dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (UNDP) :
36.    Lanjutan …………. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.
o    Asas Kepastian Hukum,
o    Asas Tertib Penyelenggaraan Negara,
o    Asas Kepentingan Umum,
o    Asas Proporsionalitas,
o    Asas Profesionalitas,
o    Asas Akuntabillitas.
37.    Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin & sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut :
o    Rumuskan kembali pemahaman tentang pemerintah dan kepeme-rintahan !
o    Berikan alasan penjelasan, mengapa di dalam kehidupan berbang-sa dan bernegara sangat penting dilaksanakan “pemerintahan yang bersih” atau “ good governance ” !
o    Berikan penjelasan huubungan antara jaminan keadilan, transpa-ransi dan pemerintahan yg bersih dalam penyelenggaraan negara !
o    Jelaskan konsepsi kepemerintahan ( governance ) menurut panda-ngan Kooiman dalam hubungannya dengan sistem sosial politik dalam suatu negara !
o    Berikan penjelasan hubungan keberadaan aktor-aktor dalam kepe-merintahan yang mencakup : a) negara dan pemerintahan, b) sek-tor swasta, dan c) masyarakat madani !
Penugasan Praktik Kewarganegaraan 2
38.     
o    Dampak Kepemerintahan Yang Tidak Transparan
Pemerintah diselenggarakan dalam rangka pencapaian kesejahteraan bersama bagi warga masyarakat. Faktor Penyebab Terjadinya Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
o    Sistem politik yang tertutup,
o    Sumber daya manusianya bersifat feodal, opportunis “ aji mumpung ”
o    Pendekatan “ ingin dilayani ” sbg aparatur pemerintah.
39.    Lanjutan …………. Faktor lain penyebab terjadinya pemerintahan yang tidak transparan
o    Terabaikannya nilai-niai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai sumber etika.
o    Melakukan perbuatan tercela : berupa ketidakadilan, pelanggaran hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Moralitas 2.
o    Ingin mempertahankan kekuasaanya.
o    Peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan konflik,
o    Mengabaikan proses demokratisasi,
o    Bersifat sentralistis,
o    Penyelahgunaan kekuasaan.
Pengaruh Kekuasaan 1. Uraian / Keterangan Faktor-Faktor No
40.    Lanjutan ………….
o    Sistem politik yang otoriter sehingga para pemimpinya tidak mampu lagi menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
o    Hukum telah menjadi alat kekuasaan sehingga pelaksanaannya banyak bertentangan dengan prinsip keadilan, termasuk masalah hak warga negara dihadapan hukum.
Politik dan Hukum 4.
o    Sering terjadinya konflik sosial sebagai konsekuensi keberagaman suku, agama, ras dan antar golongan yang tidak dikelola dengan baik dan adil.
o    Perilaku ekonomi yang sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar.
Sosial-Ekonomi 3.
41.    Lanjutan …………. Akibat dari Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
o    Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
o    Rendahnya partisipasi warga negara terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
o    Sikap Apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
o    Jika rejim yang berkuasa sangat kuat dan lemahnya fungsi legislatif, maka KKN merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging ( nilai dominan ).
o    Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
42.    Beberapa indikator tentang penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan beserta akibat-akibatnya. Lanjutan …………. Penguasa menjadi otoriter, posisi tawar masyarakat lemah, masyarakat banyak ketakutan
o    Hukum lebih berpihak kepada penguasa.
o    Penegakkan hukum tidak adil.
o    Hak-hak Asasi Manusia terabaikan.
Aturan Hukum 2. Warga masyarakat dan pers cenderung pasif, tidak ada kritik (unjuk rasa), tidak berdaya dan terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin.
o    Warga masyarakat dibatasi/ tidak memiliki hak suara.
o    Informasi sefihak ( top down ) dan lebih bersifat instruktif.
o    Lembaga perwakilan tidak bebas berpolitik.
o    Kebebasan berpendapat dan pers sangat dibatasi.
Partisipasi 1. Keterangan / Akibat Indikator Penyelenggaraan Karakteristik No
43.    Lanjutan …………. Pemerintah cenderung otoriter karena menu-tup jalan bagi dilaksa-nakannya konsensus dan musyawarah.
o    Pemerintah banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara.
o    Lebih banyak bersifat komando dan instruksi dan segala bentuk prosedur lebih bersifat formalitas.
o    Tidak ada peluang untuk mengadakan musyawarah.
Berorientasi Konsensus 5. Layanan kepada masyarakat sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
o    Proses pelayanan sentralistik.
o    Banyak pejabat memposisikan diri sebagai penguasa.
o    Layanan kepada masyarakat diskriminatif dan konvensional
Daya Tanggap 4. Pemerintah sangat tertutup dan masyarakat tidak banyak tahu apa yang terjadi pada negaranya.
o    Informasi yang diperoleh satu arah, yaitu hanya dari pemerintah.
o    Masyarakat sangat dibatasi dalam memperoleh informasi.
o    Sulit bagi masyarakat untuk mengevaluasi pemerintahan.
Transparan 3.
44.    Lanjutan …………. Dominannya pemerintah dalam semua lini kehidupan.
o    Pengambil keputusan didominasi oleh pemerintah.
o    Swasta dan masyarakat memiliki peran yang sangat kecil.
o    Pemerintah memonopoli berbagai alat produksi strategis.
o    Masyarakat dan pers tidak diberi ruang menilai pemerintahan.
Akuntabi-litas 8. Negara cenderung salah urus dalam mengelola SDA dan sumber daya manusianya
o    Manajemen penyelenggaraan negara terpusat ( top down ).
o    Banyak acara-acara seremonial.
o    Pemanfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan kebutuhan.
Efektivitas dan Efisiensi 7. Arogansi kekuasaan sangat dominan dalam menentukan penye-lenggaraan pem.
o    Adanya diskriminasi gender,
o    Menutup peluang bagi dibentuknya LSM
o    Banyak peraturan yang masih berpihak pada gender tertentu.
Berkeadilan 6.
45.    Lanjutan …………. Para pejabat peme-rintah sering dianggap lebih tahu dalam segala hal, sehingga masyara-kat tidak tidak punya keinginan untuk bersinergi.
o    Penguasa mengabaikan peran swasta atau masyarakat.
o    Pemerintah merasa yang paling benar dan paling pintar.
o    Masukan atau kritik dianggap provokator anti stabilitas.
o    Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan bersinergi.
Saling Keterkaitan 10. Banyaknya penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak memperdulikan terjadinya perubahan.
o    Pemerintah lebih puas dengan kemapanan yang telah dicapai.
o    Sulit menerima perubahan mslh politik, hukum dan ekonomi.
o    Kurang mau memahami aspek-aspek kultural, historis dan kompleksitas masyarakatnya.
o    Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka panjang.
Bervisi Strategis 9.
46.    Menurut MTI (Masyarakat Transparansi Internasional), bhw “ korupsi merupakan perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yg secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yg dekat dengannya dng menyalahguna-kan kekuasaan publik yg dipercayakan kepada mereka .” Lanjutan …………. Di Indonesia, rezim pemerintahan yang dianggap paling korup adalah semasa orde baru berkuasa. Laporan Wold Economic Forum , dalam “ The global Competitiveness Report 1999 ”, kondisi Indonesia termasuk yang terburuk di antara 59 negara yang diteliti. Bahkan pada tahun 2002, menurut laporan lembaga “ Political and Risk Consultancy (PERC di Hongkong), negara Indonesia “berhasil mengukir prestasi” sebagai negara yang paling korup di Asia.
47.    Lanjutan …………. Pendapat ahli berkaitan dengan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak korups i.
o    Kurangnya gaji pegawai negeri dibandingkan dengan kebutuhan yang makin meningkat.
o    Latar belakang kebudayaan atau kultur yang merupakan sumber/sebab meluasnya korupsi.
o    Manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien, yang memberikan peluang orang untuk korupsi.
o    Modernisasi pengembangbiakan korupsi.
Andi Hamzah 2.
o    Dorongan dari dalam diri sendiri (seperti keinginan, hasrat, kehendak, dan lain-lain).
o    Rangsangan dari luar (dorongan teman, ada kesempatan, kurang kontrol dan lain-lain).
Sarlito W. Sarwono 1. Uraian / Keterangan Nama Tokoh No
48.     
o    Melibatkan lebih dari satu orang
o    Pelaku tidak terbatas pada oknum pegawai pemerintah, tetapi juga di swasta.
o    Sering digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok, yaitu : uang kopi, uang rokok, uang semir, uang pelancar, salam tempel, uang pelancar baik dalam bentuk uang tunai, benda tertentu atau wanita.
o    Umumnya bersifat rahasia, kecuali jika sdh membudaya.
o    Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik yang selalu tidak berupa uang.
o    Mengandung unsur penipuan yang biasanya ada pada badan publik atau masyarakat umum.
Ciri-ciri Korupsi Lanjutan ………….
49.    Lanjutan …………. Akibat Tindak Korupsi Siapapun pelakunya, bahwa sekecil apapun perbuatan tindak korupsi akan mendatangkan kerugian pada pihak lain.
o    Mendelegetimasi proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang.
o    Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik dan manafikan the rule of law . Hukum dan birokrasi hanya melayani kekuasaan dan pemilik modal.
50.    Akibat Tindak Korupsi Lanjutan ………….
o    Meniadakan sistem promosi ( reward and punishman ), karena lebih dominan hubungan patron-klien dan nepotisme.
o    Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mengganggu pembangunan yang berkelanjutan.
o    Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang dijual tidak kompetitif dan terjadi penumpukan beban utang luar negeri.
o    Semua urusan dapat diatur sehingga tatanan aturan/hukum dapat dibeli dengan sejumlah uang sesuai kesepakatan.
o    Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme” yang lebih didasarkan kepada kepentingan pragmatisme uang.
51.    Lanjutan …………. Upaya Pencegahan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
o    Pemerintah dan pejabat publik, dilakukan pengawasan melekat.
o    Mengefektifkan peran dan fungsi aparat penegak hukum,
o    Pembekalan intensif thd aparatur pemerintah/pejabat publik
o    Menegakkan supremasi hukum secara konsisten.
o    Peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis.
o    Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan seimbang.
o    Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara.
Formal Pemerintah/Kekuasaan
52.    Organisasi Non Pemerintah dan Media Massa Lanjutan ………….
o    Keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam mengawasi setiap kebijakan publik yg dibuat pemerintah,
o    Kontrol sosial oleh rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak.
Dr. Leden Marpaung, S.H., menyebutkan tentang upaya pencegahan (prevensi) tindak pidana korupsi, yaitu antara lain mencakup : mental dan budi pekerti, sistem, perilaku masyarakat, perundang-undangan, manajemen, dan kesejahteraan aparat negara/pemerintah.
53.     
o    Memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang pentingnya pemerintah yang transparan.
o    Menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka wacana dan dialog interaktif di dalam masyarakat.
o    Meningkatkan kerukunan sosial antara pemeluk agama, suku dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi dan saling menghormati.
o    Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi panutan masyara-kat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
Pendidikan dan Masyarakat Lanjutan ………….
54.     
o    Setelah mempelajari materi-materi tentang : Dampak Pemerintah
o    Yang Tidak Transparan (Faktor Penyebab, Akibatnya, dan Upaya
o    Pencegahan) , lakukan Strategi Pembelajaran dgn Penugasan
o    Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) atau
o    Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis.
o    Langkah-langkah :
o    Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 4 – 5 orang.
o    Diberikan “wacana” atau kliping sesuai topik bahasan.
o    Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas.
o    Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok.
o    Buatlah kesimpulan bersama.
o    Penutup.
Penugasan Praktik Kewarganegaraan 3
55.     
o    Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
o    Perilaku Positif
o    Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.
o    Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
o    Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
o    Suka bekerja keras.
o    Menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
56.     
o    Disamping perilaku tersebut diatas, dalam rangka
o    jaminan keadilan perlu di timbulkan;
o    Kesadaran akan adanya hak yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
o    Kesadaran akan adanya kewajiban yang sama bagi setiap warga negara Indonesia.
o    Kesadaran akan hak dan kewajiban untuk menciptakan dan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang merata.
57.     
o    Partisipasi dan Upaya
Bentuk partisipasi warga negara tersebut antara lain :
o    Pengawasan terhadap aparatur negara :
o    Pelaksanaan tugas umum pemerintahan dilakukan secara tertib berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
o    Pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan program pemerintah dengan sasaran yang ditetapkan.
o    Hasil-hasil pembangunan dapat menjadi umpan balik berupa pendapat, kesimpulan, dan saran terhadap kebijaksanaan, perencanaan, pembinaan, dan pembangunan.
o    Sejauh mungkin mencegah terjadinya pemborosan, kebocoran, dan penyimpangan dalam penggunaan wewenang, tenaga, uang, dan serta perlengkapan milik negara.
58.    Peran Masyarakat Dalam Upaya Memberantas Korupsi
o    Berusaha memahami berbagai aturan yg diterapkan pem.
o    Mengikuti prosedur/mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
o    Jika terdapat kejanggalan dalam penerapan aturan, tanyakan dengan baik dan sopan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
o    Bersedia melaporkan atau menginformasikan pelaku korupsi kepada lembaga berwenang (Kejaksaan, Kepolisian & KPK).
o    Mau menjadi bagian anggota masyarakat yang memberi keteladanan.
o    Melakukan kampanye preventif melalui jalur-jalur pendidikan formal maupun non-formal.