Halaman

Selasa, 13 Desember 2011

Makalah PKN

A.    MENDESKRIPSIKAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

1.      Pengertian Hukum
a.      Pengertian Sistem Hukum
-          Pengertian Sistem, Menurut Para Ahli :
1.      Pamudji
Sistem adalah suatu Kebulatan atas Keseluruhan yang Komplek dan Trorganisir
2.      Poerwardaminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang berkerja bersama-sama untuk melaksanakan suatu maksud
3.      Sumantri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
-          Jadi, Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.

b.      Pengertian Hukum
§  Menurut Para Ahli :
a.       Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b.      Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
c.       J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.

§  Unsur-unsur Hukum :
a.       Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b.      Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c.       Peraturan bersifat memaksa
d.      Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
§  Ciri-ciri Hukum :
a.       Adanya perintah dan larangan
b.      Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang
§  Isi Hukum, terdiri atas tiga macam yaitu :
a.       Gebod (Suruhan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan suruhan.
Contoh : Pasal 45 ayat 1 UU No. 1/1974 tentang pokok “Perkawinan menyatakan bahwa kedua orang tua wajib mendidik putra-putrinya (anak)”
b.      Verbod (Larangan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan Larangan
Contoh : Pasal 8 UU No.1/1974, menyatakan bahwa perkawinan dilarang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
c.       Mogen (Kebolehan)
Adalah aidah Hukum yang berisikan Kebolehan
Contoh : Pasal 1 UU No. 1/1974, menyatakan pihak yang menikah dapat mengadakan perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.
§  Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1.      Untuk mewujudkan keadilan
2.      Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3.      Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4.      Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5.      Untuk mengadakan pembaruan masyarakat
§  Prinsip-prinsip kekuasaan Hukum, yaitu :
1.      Adanya pengakuan dan Jaminan HAM
2.      Adanya peradilan yang bebas tidak memihak
3.      Adanya jaminan kepastian Hukum dalam semua bentuk persoalan.
§  Kepastian Hukum mangadung berberapa Pengertian, yaitu :
1.      Pemahaman dan Pemakaian terhadap tertib Hukum yang ada
2.      Keharusan Hukum menjadi Positif
3.      Pemakaian terhadap tertib hukum yang ada
§  Fungsi Hukum :
1.      Untuk menyelesaika pertikaian
2.      Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3.      Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4.      Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5.      Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.

c.       Pengertian Hukum Internasional
o   Menurut Para Ahli :
1.      Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negra atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
2.      J.G. Strke
Mendefenisikan Hukum Internasonal sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
3.      Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukum internasional) dan Hubungannya satu sama lain meliputi :
a.       Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan Fungsi-fungsi institusi atau Organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan Individu-individu.
b.      Aturan-aturan Hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian Komunitas internasional selain entitas Negara.

o   Jadi, Hukum Internasional adalah Hukum Internasional merupakan Hukum yang mengatur Hubungan hukum antara Negara dan Negara, Negara dan Subjek hukum lain Bukan Negara, atau Subjek Hukum bukan Negara satu sama lain.
o   Tujuan Hukum Internasional
Untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum Internasional.

2.      Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter (1980), Sumber Hukum Internasional dibedakan atas Sumber hukum dalam arti Formal dan Sumber Hukum dalam arti material. Sumber Hukum Inernasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sedangkan Sumber Hukum Material membahas tentang dasar belakunya Hukum di suatu Negara.

v Sumber hukum material
Terdiri dari dua aliran berikut :
1.      Aliran Naturalis, Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari Hukum Tuhan sehingga menempati Posisi yang lebih tinggi dari Hukum Nasional (Grotius)
2.      Aliran Positivisme, Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada persetujuan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen)

v Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat dipergunakan oleh mahkamah internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :

1.      Perjanjian Internasional (Traktat)
Perjanjian Internasional adalah suatu Ikatan Hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan Hukum tertentu yang mempunyai akibat Hukum tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjian Internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut dapat berbentuk bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hokum Internasional adalah konvensi yang berbentuk Law Making treaties adalah perjajian-perjanjian Internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara Umum, yaitu sebagai berikut :
a.       Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum perang dan penyelesaian sangketa secara damai
b.      General treaty for the renunciation of war, 27 agustus 1928
c.       Piagam perserikatan Bangsa-bangsa
d.      Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963
e.       Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982

2.      Hukum kebiasaan Internasional
Hukum Kebiasaan berasal dari prakti Negara-negara melalu sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu Hukum kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama, dijalankan secara Konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak Negara.

3.      Prinsip-prinsip Umum Hukum
Menurut Sri Setianigsih Suwardi, S.H., Fungsi dari prinsip-prinsip Hukum umum ini terdiri atas tiga hal berikut yaitu :
1.      Sebagai pelengkap dari Hukum kebiasaan dan perjanjian Internasional
2.      Sebagai penafsiran bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
3.      Sebagai pembatasan bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
4.      Keputusan-keputusan peradilan
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum Internasional.

v Sumber Umum Hukum Internasional yaitu :
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
a.       Kebiasaan Internasional
b.      Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.       Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.      Doktrin : Ajaran Para ahli terkemuka
e.       Yuri Prudensi : Keputusan hakim terahulu yang kemudian dujadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan keputusan Hakim

3.      Makna Hukum Internasional
a.      Agar Pergaulan dan Hubungan antarbangsa dapat berjalan dengan baik, apabila masing-masing negara menghargai dan menaati Hukm Internasional
b.      Untuk mencegah dan mengatasi perselisihan atau kesalahpahaman Dallam Hubungan Internasional
c.       Membawa Dunia yang tertib dan Damai sehingga akan membawa kesejahteraan umat manusia.

4.      Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internsional digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.      Hukum Publik Internasional, adalah Kumpulan peraturan Hukum tentang hubungan antar Negara merdeka dan berdaulat
b.      Hukum (Privat) Perdata, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan Orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Kedua Hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing didalamnya, yaitu hubungan hukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah Negara dan Negara lain atau warga Negara dengan Orang asing, atau Orang asing dengan orang asing dalam sebuah Negara.
      Hukum Internasional bersifat hanya sebagai hukum Koorditif. Jika terjadi suatu pelanggaran dari perikatan yang telah disepakati dan menimbulkan peselisihan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan Oleh Mahkamah Internasional.

5.      Asas Hukum Internasional
a.       Asas Teritorial
Asas territorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini negra melaksanaan hukum bagi semua orang dan barang yang berada diwilayahnya berlaku Hukum Internasional.

b.      Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan adalah asas yang didasakan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga Negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan Hukum dari negaranya.

c.       Asas kepentingan Umum
Adalah asas yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan hidup masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat dengan batas-batas wilayah suatu Negara.

d.      Asas Persamaan Derajat
Adalah Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Secara Formal memang Negara-negara didunia sudah lama derajatnya, tetapi secara Faktual dan Substansinya masih terjadi ketidaksamaan derajat, khusunya dalam bidang ekonomi.

e.       Asas Keterbukaan
Dalam Hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya kesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin Hubungan Internasional.

f.       Ne Bis In Idem
Maksud dari asas tersebut yaitu :
1)      Tidak seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang untuk itu uang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan
2)      Tidak seorangpun dapat diadili di pengadilan lain Untuk kejahatan dimana Orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional.
3)      Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan disuatu Negara mengenai perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama.

g.      Pacta Sunt Servanda
Merupakan asas yang dikenal dalam perjanjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukum dan Moral bagi semua Negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.

h.      Jus Cogents
Dalam perjanjian Internasional pun dikenal asas Jus Congenst. Maksudnya ialah bahwa perjajian Internasional dapat batal demi hukum jika pada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari Hukum Internasional umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).



i.        Inviolability dan Immunity
Dalam Hukum Diplomatik dan Konsuler dikenal asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman tertib Diplomatik dan Prootokoler, “Involability” meruapak terjemahan dari istilah “Inviolable” yang artinya seorang penjabat diplomatic tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan Negara penerima dan sebaliknya Negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.

6.      Subjek Hukum Internasional
Hal-hal yang menjadi Subjek hukum Internasional, antara lain Negara, Tahta Suci di Vatikan, palang merah Internasional, Organisasi-organisasi Internasional, Individu atu perorangan, dan pemberontak atau Pihak yang sedang bersangketa. Berikut penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.       Negara
Negara adalah Subjek Hukum Internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya Hukum Internasional itu sendiri atau sesuai dengan Istilah lain dari Hukum Internasional (Hukum Antar Negara)

b.      Tahta Suci (Vatikan)
Merupakan suatu Contoh dari Subjek Hukum internasional selain Negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah dari sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, melainkan memiliki kekuasaan duniawi.

c.       Palang Merah Internasional
Palang merah Internasional berkeduduan di Jenewa Swiss. Palang merah Internasioanl dijadikan sebagai Subjek Hukum Internasional karena adanya berberapa perjanjian dan berberapa Konvensi Palang merah (Konvesi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.

d.      Organisasi Internasional
Organisasi Internasional seperti PBB, ILO, GATT, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewjiban, seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional sebagai anggaran dasarnya.

e.       Orang perorangan (Individu)
Dalam arti yang terbatas, orang perorangan dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional. Perjanjian Versailles pada 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang-orang mengajukan perkara ke hadapan mahkamah bitrasi internasional. Misalnya, ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang jerman dan jepang yng dituntut untuk orang perseorangan (Individu) dalam perebutan yang dikelompokkan sebagai kejahatan terhadap perdamaian kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang Oleh mahkamah Internasional. Selain itu, individu para perwakilan suatu Negara, para turis, pelajar, musisi atau wakil olahraga.

f.       Pemberontakan dan Pihak Sangketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam berberapa hal tertentu. Para pemberontak dianggap sebagai salah satu seubjek Hukum Internasional yang memiliki berberapa alasan, misalnya mereka pun memiliki hak yang sama untuk :
1)      Menentukan nasib sendiri
2)      Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, Politik dan Sosial sendiri
3)      Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.

7.      Lembaga Peradilan Internasional
a.      Mahkamah Internasional
·         Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai peradilan Internasional, Mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah Ipsofacto dari PBB. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Mahkamah Internasonal sesuai Syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis Umum atas anjuran Dewa Keamanan”. Sebagai aparat perlengkapan PBB, mahkamah Internasional beranggotakan 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan keamanan. Masa dipilih para hakim mahkamah Internasional adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali.

·         Syarat-syarat untuk menjadi Hakim Internasional
1.      Mempunyai Reputasi yang baik dan terhormat
2.      Mempunyai Ilmu Pengetahuan yang luas di bidang hukum Internasional

·         Tugas Hakim Internasional
1.      Menerima Perkara-perkara dari Negara anggota yang telah ditentukan dewan keamanan
2.      Menerima persengketaan hukum Internasional dari dewan keamanan
3.      Member nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan Dewan Kemanan.

b.      Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang telah menandatangai Optional Clause. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Inetrnasional yang menyatakan bahwa “Negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan ahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian Istimewa”
Dalam hal ini, Hubungan internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya Optional Clause menunjukkan langkah penting menuju suatu pengadilan Internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan Hukum saja.
B.     SENGKETA INTERNASIONAL
1.      Sebab – Sebab Sengketa Internasional
Sengketa adalah permasalahan antara Dua Negara atau lebih.
Tujuan hukum internasional ialah mengatur hubungan-hubungan antarnegara berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, dan kesusilaan, baik masa perang maupun masa damai. Hukum damai mengurus hubungan antarnegara walaupun dalam keadaan damai. Peranan hukum internasional, misalnya mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum damai juga mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai perantara.
Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang berperan dan menentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks hukum internasional, sengketa internasional melibatkan hubungan antarnegara. Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketa internasional mencakup sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang dapat menimbulkan sengketa internasional dapat dibagi dalam pelanggaran internasional.

Ø  Macam-macam Pelanggaran Internasional, yaitu :
a.      Pelanggaran traktat atau berkenan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual; pengambilan hak milik. Prinsip hukum internasional adalah bahwa “setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi.”
b.      Pelanggaran-pelanggaran Internasional (kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kontraktual)
c.       Klaim-klaim

Ø  tindakan-tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan Perdamaian Internasional, seperti :
-          Agresi;
-          Gangguan terhadap kemerdekaan nasional;
-          Gangguan terhadap hubungan persahabatan negara-negara.

Ø  Pelanggaran internasional yang dapat menimbulkan sengketa, yaitu :
a.       Pelanggaran agresi;
b.      Mempertahankan dominasi kolonial dengan kekuatan (yang bertentangan dengan penentuan nasib sendiri);
c.       Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya serius terhadap larangan melakukan perbudakan, genocide, apartheid serta pencemaran besar-besaran tehadap atmosfer dan udara.

Ø  H. Kusnadi mengemukakan berberapa sebab timbulnya Konflik yaitu :
a.       Adanya kepribadian yang saling bertentangan
b.      Adanya system nilai yang saling bertentangan
c.       Adanya yugas yang batasannya kurang jelas dan sering kali bersifat Tumpang Tindih
d.      Adanya persaingan yang tidak Fair
e.       Adanya persaingan yang diberi fasilitas yang sangat terbatas
f.       Prosese Komunikasi yang tidak tepat
g.      Adanya tugas yang saling bergantung satu sama lain
h.      Kompleksitas Organisasi (Bisnis maupun Non Bisnis) yang cukup tinggi
i.        Adanya kebijakan-kebijakan yang tidak jelas dan tidak dapat diterima secara rasional
j.        Adanya berbagai tekakan yang cukup besar
k.      Adanya keputusan yang dibuat berdasarkan kolektif. Dalam Hal ini pada Umumnya kelompok mayoritas yang dominan
l.        Adanya harapan yang sangat Sulit untuk Dipenuhi
m.    Permasalahan dilematis yang sangat sulit untuk diselesaikan

Ø  Faktor Yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
a.       Faktor Ideologi, yaitu pertentangan atau sangketa Internasional yang dipicu Oleh perbedaan Ideologi. Misalnya, pertentangan antara Negara pendukung Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-komunis

b.      Factor Politik, yaitu pertentangan atau sangketa antarnegara yang dipicu Oleh adanya kepentingan Untuk menguasai bagian wilayah Negara atau perbatasan wilayah Negara. Misalnya,Sangketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai Pulai Sipandang dan Ligitan.

c.       Faktor Ekonomi, yaitu pertentangan atau sangketa antarnegara yang dipicu oleh adanya perebutan sumber daya alam (SDA). Misalnya, ketika amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang menduga bahwa disamping faktor Politik, Juga Faktor ekonomi, yaitu ingin mengusai Minyak Di Timur Tengah.

d.      Faktor Sosial Budaya, yaitu petentangan atau sangketa yang terjadi karena pebedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga terjadi pemberontakan dan terror (Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya)

e.       Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu pertentangan atau sangketa yang terjadi karena masing-masing pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, Saat Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh Pasukan Amerika Serikat dengan Pasukan Multinasional dari berbagai Negara.

2.      Penyelesaian Sengketa Internasional
·        Cara Menyelesaikan sengketa Internasional, yaitu
a.      Metode-metode Diplomatik
1.      Negosiasi
Merupakan metode Penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada Dasarnya negosiasi hana berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.



2.      Mediasi
Mediasi artinya perantaraan, yakni salah satu cara penyelesaian sengketa internasional di mana adanya keterlibatan atau campur tangan sengketa atau perselisihan dan menghasilkan penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan Bentuk lain dari Negosiasi. Perbedaanya, Mediasi melibatkan Pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (Mediator). Seseorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak-pihak yang terkait.

3.      Inquiry
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah Komisi atau badan yang bersifat Internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relavan dengan permasalahan.

4.      Konsiliasi
Pengertian konsiliasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun di mana suatu komisi yang di bentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk  menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka minat. Semua komisi konsiliasi mempunyai fungsi yang sama, yaitu untuk menyelidiki sengketa dan menyarankan batas penyelesaian yang mungkin. Tugas komisi ialah mendukung dan menyusun agenda dialog-dialog, sambil memberi mereka bantuan apa saja yang mungkin berguna untuk mencapai kesimpulan yang tepat dan berhasil.

b.      Metode-metode Legal
Metode ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial (Hukum) dalam hukum Interasional, yang tentu saja berbeda dengan system hukum nasional. Berikut Metode-metode penyelesaian sengketa internasional secara Legal yaitu :
1.      Arbitrase
Arbitrasi berperan untuk memberi pihak-pihak yang bersengketa kesempatan mendapatkan keputusan dari hakim atau hakim-hakim berdasarkan pilihan mereka sendiri. Arbitrasi memberikan keputusan yang mengikat. Akibatnya tidak akan timbul masalah penafsiran, pembatalan dan sebagainya, keputusan arbitrasi akan memutuskan sengketa. Merills menyatakan bahwa kelebihan dari arbitrasi adalah arbitrasi dapat digunakan untuk menghasilkan penyelesaian atas masalah yang dipilih dan berlandaskan pada suatu dasar yang di setujui. Cara-cara penyelesaian perdamaian mempunyai kelebihan di samping juga adanya kekurangan. Tentu saja bagi setiap negara yang bersengketa menghendaki jalan keluar yang terbaik dan menghindari penyelesaian dengan cara kekerasan, seperti peperangan. Karena cara kekerasan ini justru akan mendatangkan malapetaka baru bagi kehidupan masyarakat dan mengganggu kedamaian masyarakat internasional secara umum.

2.      Mahkamah Internasional
Merupakan Pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalan internasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk memutuskan suatu kasus melalui persetujuan dari semua Pihak yang bersengketa.

3.      Pengadilan-pengadilan Lainnya
Salah satu Persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era Globalisasi adalah Persengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebgai sebuah Organisasi perdagangan dunia memiliki sistem peradiln tersendiri dalam kaitannya dengan Penyelesaian sengketa.

·        Penyelesaian Sengketa melalui Organisasi internasional
a.      Organisasi Regional
Dalam Deklarasi manila (1982) tentan penyelesaian sangketa secara damai, dinyatakan bahwa sangketa dapat diselesaikan melalui Organisasi Regional. Contoh Organiasi Regional yaitu NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah Satu Fungsi Utama Organisasi adalah menyediaan wadah yang terstruktur bagi pemerintah Negara untuk melakukan Hubungan-hubungan diplomatik.

b.      PBB
1.      Latar Belakang terbentuknya PBB
LBB didirikan pada tanggal 10 januari 1920 yang dipelopori oleh presiden Amerika Serikat yaitu Woodrow Wilson. Gagasan ini muncul sebelum PD I. Dalam pelaksanaan mewujudkan perdamaian dunia LBB tidak berhasil.
-          Tujuan LBB
Untuk menciptakan perdamaian dan keamanan dunia serta mewujudkan kerjasama dunia.

-          Isi Atlantic Charter yaitu :
a.       Bangsa-bangsa dapat menentukan nasib sendiri
b.      Bangsa-bangsa dapat ikut daam perdagangan atau ekonomi
c.       Perdamaian dunia
d.      Tolak jalannya kekerasan kekuasaan

-          Isi Deklarasi Moskow, yaitu :
menghimbau untuk membentuk secepatnya organisasi internasional yang bertujuan memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

-          Berdirinya PBB yaitu :
a.      Gagalnya LBB dalam mewujudkan perdamaian Dunia
b.      Pecahnya PD II

2.      Tujuan PBB
Sebagaimana Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan Internasional. Tujuan Tersebut sangat erat kaitannya dengan upaya penyelesaian sangketa Internasional secara damai.
o   Menciptakan perdamaian dan keamanan Internasional
o   Memajukan Hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan hak, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain
o   Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan permasalahan internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
o   Menjadikan PBB sebagai pusat Usaha dalam merealisasikan tujuannya.

3.      Asas-asas PBB (pasal 2 ayat 1 Piagam PBB), yaitu :
·         PBB dibentuk atas dasar persamaan kedaulatan bagi anggota-anggotanya
·         Setiap anggota dalam memenuhi kewajibanya harus dengan itikad baik
·         Setiap anggota dalam menyelesaikan pertikaian harus dengan jalan damai
·         Setiap anggota harus memberikan bantuan kepada PBB dengan cara-cara yang telah digariskan dalam piagam PBB
·         PBB tidak diperkenankan mencampuri urusan dalam negeri Negara anggota
·         PBB menjamin supaya Negara-negara bukan anggota dapat bertindak selaras dengan asas-asas piagam PBB

4.      Keaggotaan PBB terdiri dari :
a.      Anggota Asli (Original Member)
Yaitu Negara yang ikut langsung menandatangani piagam PBB di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945
b.      Anggota Tambahan
Yaitu anggota yang masuk, kemudian dengan melalui Syarat-syarat tertentu yaitu :
1.      Negara merdeka dan cinta damai
2.      Bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB
3.      Telah mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB serta disetujui oleh 2/3 dari Jumlah anggota Majelis umum PBB yang hadir dalam sidang.
5.      Alat atau Perlengkapan PBB terdiri dari :
a.      Badan Pokok
1.      Majelis Umum (General Assembly)
Melaksanakan sidang sekitar bulan September sampai Oktober tiap tahunnya. Bertugas merundingkan permasalahan yang ditetapkan dalam Piagam PBB termasuk yang diajukan Dewan Keamanan, dan menyusun anggaran belanja PBB.

2.      Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari dua macam keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri atas lima negara (The Big Five), yaitu AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina. Anggota tetap Dewan Keamanan memiliki hak veto, artinya hak untuk membatalkan suatu keputusan. Apabila dalam suatu persidangan salah satu anggota tetap memveto keputusan maka keputusan tersebut dibatalkan. Sedang anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara yang dipilih setiap dua tahun dalam sidang umum. Tugas Dewan Keamanan adalah membantu mencapai perdamaian dunia dan berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi antarnegara di dunia agar dapat terselesaikan secara damai.

3.      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Bertugas mengawasi masa transisi suatu wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.

4.      Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional. Berkedudukan di Den Haag, Belanda.

5.      Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
Sekretariat PBB bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif PBB, membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum mengenai kegiatan PBB, dan mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.

b.      Badan Khusus :
1.      ILO           : Organisasi Buruh Internasional
2.      FAO          : Organsasi Pangan dan Pertanian
3.      IMF           : Dana Keuangan Internasional
4.      WHO        : Organisasi Kesehatan Sedunia
5.      UNESCO  : Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
6.      UNTAC    : Pasukan Perdamaian PBB untuk menyelesaikan sengketa di kamboja
7.      UNCI        : Pasukan perdamaian PBB untuk menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda tahun 1947
8.      UNHCR    : Komisi tinggi PBB untuk urusan pengungsian

3.      PERANAN MAHKAMAH INETRNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Sidang-sidang lengkap pada prinsipnya dihadiri oleh 15 anggota, tetapi kuorum dengan 9 anggota sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Mahkamah memilih ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali. Mahkamah juga mengangkat panitera dan pegawai-pegawai lain yang di anggap perlu. Adapun bahasa-bahasa resmi yang digunakan menurut Pasal 39 statuta, harus Prancis dan Inggris. Namun, atas permintaan salah satu dari pihak yang bersengketa, mahkamah dapat mengizinkan penggunaan bahasa lain.
Berikut ini akan di jelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan peranan mahkamah internasional (International Court of Justice).
a.      Wewenang Mahkamah
Wewenang mahkamah diatur dalam Bab II statute yang khusus mengenai wewenang mahkamah dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari wewenang ini harus di bedakan antara wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke mahkamah dan wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Ketentuan-ketentuan Prosedur dalam kegiatan Mahkamah Internasional sama sekali berada duluar kekuasaan Negara-negara yang bersangketa karena ketentuan-ketentuan yang dimaksud sudah ada sebelum sangketa sangketa-sangketa tersebut timbul. Bahkan Pasal 30 Statuta Mahkamah Internasional memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membuat peraturan tata tertib. Karenanya, ketentuan Prosedur tersebut merupakan tindakan sepihak Mahmakamah Internasional yang mengikat Negara-negara yang bersangketa.
Pada Prinsipmya wewenang mahkamah Internasional bersifat Fakultatif, yang berarti bila terjadi suatu sangketa antara dua Negara, Intervensi Mahkamah Internasional baru dapat terjadi bila Negara-negara yang bersangketa tersebut dengan persetujuan bersama membawa perkaranya ke mahkamah Internasional. Tanpa adanya persetujuan antarpihak yang bersangketa, wewenang mahkamah Internasional tidak berlaku terhadap sangketa tersebut.
Namun Demikian, menurut pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah Internasional, Negara-negara Pihak Statuta Mahkamah Internasional, dapat setiap saat menyatakan untuk menerim wewenang wajib Mahkamah Internasional tanpa persetujuan Khusus dalam Hubungannya dengan Negara lain yang menerima Kewajiban yang sama dalam sangketa Hukum mengenai Hal-hal berikut yaitu :
1.      Penafsiran Suatu Perjanjian
2.      Setiap Persoalan Hukum Internasional
3.      Adanya suatu Fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Internasional
4.      Jenis atau besarnya ganti Rugi yang harus dilaksanakan karena Pelanggaran dari suatu Kewajiban Internasional.

b.      Hakim Dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri dari 15 Hakim, yang  masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut Oleh Dewan Kemanan dan Majelis Umum, yang masing-masing mengambil Suara secara Independen. Para Hakim Dipilih untuk jangka waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali ; Tidak Boleh ada ada dua hakim MI dari Negara yang sama.

c.       Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional.
Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan Konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara Khusus mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelajutan dan Kodifikasi Hukum Internasional. Untuk menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan yaitu Komisi Hukum Internasional (1947) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional (1966). Selama bertahun-tahun Komisi Hukum Internasional mempersiapkan draft Traktat untuk mengkodifikasi dan memodernsasi sejumlah topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, Hubungan Diplomatik, hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, hukum Traktat antar bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari yurisdiksi Negara lain, berkelanjutan suatu Negara dalam hal Traktt, serta Hukum perairan air tawar Internasional.
Komisi Hukum Perdagangan Interasional, merumuskan Hukum tentang perdagangan Internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui Oleh Majelis Umum, draf dari Komisi ini biasanya diajukan ke konferensi internssional yang diadakan oleh PBB untuk pelaksanaan Konvensi.

  1. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui Prosedur berikut :
1.      Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter (kemanusiaan) di suatu Negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain
2.      Ada pengaduan dari Korban (Rakyat) dan pemerintahan Negara yang menjadi Korban terhadap Pemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter lainnya.
3.      Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya
4.      Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari Negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional
5.      Dimulailah Proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi Intenasional berkaitan dengan palanggaran HAM atau kajahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Mahkamah Internsional memutuskan sangketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh Negara yng bersangketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya utnuk perkara yang disangketakan.
Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion (Pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut).
  1. HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT
Sudah selaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewarganegaraan, yang juga merupakan hukum diplomatik, pronsip-prinsip hidup berdampingan secara damai berdasaran persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan negra lain, tidak mencampuri urusan dalam Negara lain, dan saling berkerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.
Bedasarkan Hukum Diplomatik, hukum internasional harus dapat diterapkan dalam bidang-bidang kejahatan perang antarnegara, penjaminan terlaksananya hukum publik internasional dan hukum privat Internasional di seluruh dunia, pengembangan hubungan persaudaraan antar bangsa, pemeliharan perdamaian, dan menjalin persahabatan dalam Hukum Internasional
 
 
 
MAKALAH HUBUNGAN INTERNASIONAL DAN INFORMASI INTERNASIONAL
Hubungan Internasional, adalah cabang dari ilmu politik, merupakan suatu studi tentang persoalan-persoalan luar negeri dan isu-isu global di antara negara-negara dalam sistem internasional, termasuk peran negara-negara, organisasi-organisasi antarpemerintah, organisasi-organisasi nonpemerintah (NGO/LSM), dan perusahaan-perusahaan multinasional.[1].Hubungan Internasional adalah suatu bidang akademis dan kebijakan publik dan dapat bersifat positif atau normatif karena berusaha menganalisis serta merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.[2].
Selain ilmu politik, hubungan internasional menggunakan pelbagai bidang ilmu seperti ekonomi, sejarah, hukum, filsafat, geografi, sosiologi, antropologi, psikologi, budaya dalam kajian-kajiannya.[3] HI mencakup rentang isu yang luas, dari globalisasi dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat-masyarakat dan kedaulatan negara sampai kelestrarian ekologis, proliferasi nuklir, nasionalisme, perkembangan ekonomi, terorisme, kejahatan yang terorganisasi, keselamatan umat manusia, dan hak-hak asasi manusia.[4]

[sunting] Sejarah
Sejarah hubungan internasional sering dianggap berawal dari Perjanjian Westphalia pada 1648, ketika sistem negara modern dikembangkan. Westphalia membentuk konsep legal tentang kedaulatan, yang pada dasarnya berarti bahwa para penguasa, atau kedaulatan-kedaulatan yang sah tidak akan mengakui pihak-pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama secara internal dalam batas-batas kedaulatan wilayah yang sama.
[sunting] Ilmu Hubungan Internasional
Disiplin dan Metodologi sistem ini agak terlalu disederhanakan. Sementara sistem negara-bangsa dianggap “modern”, banyak negara tidak masuk ke dalam sistem tersebut dan disebut sebagai “pra-modern”. Lebih lanjut, beberapa telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap “pasca-modern”. Kemampuan wacana HI untuk menjelaskan hubungan-hubungan di antara jenis-jenis negara yang berbeda ini diperselisihkan. “Level-level analisis” adalah cara untuk mengamati sistem internasional, yang mencakup level individual, negara-bangsa [[[domestik]] sebagai suatu unik, level internasional yang terdiri atas persoalan-persoalan transnasional dan internasional level global.
[sunting] Studi Hubungan Internasional
Pada mulanya, hubungan internasional sebagai bidang studi yang tersendiri hampir secara keseluruhan berkiblat ke Inggris. Dewan Politik internasional dibentuk di University of Wales, Aberystwyth, lewat dukungan yang diberikan oleh David Davies, menjadi posisi akademis pertama yang didedikasikan untuk HI.Pada awal 1920-an, jurusan Hubungan Internasional dari London School of Economics didirikan atas perintah seorang pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Phillip Noel-Baker. Pada 1927, Graduate Institute of International Studies (Institut universitaire de hautes (c)tudes internationales), didirikan di Jenewa, Swiss; institut ini berusaha menghasilkan sekelompok personel khusus untuk Liga Bangsa-bangsa. Program HI tertua di Amerika Serikat ada di Edmund A. Walsh School of Foreign Service yang merupakan bagian dari Georgetown Unversity. Sekolah tinggi pertama jurusan hubungan internasional yang menghasilkan lulusan bergelar sarjana adalah Fletcher School di Tufts. Meskipun pelbagai sekolah tinggi yang didedikasikan untuk studi HI telah didirikan di Asia dan Amerika Selatan, hubungan internasional sebagai suatu bidang ilmu tetap terutama berpusat di Eropa dan Amerika Utara.
[sunting] Teori hubungan internasional
Apa yang secara eksplisit diakui sebagai teori hubungan internasional tidak dikembangkan sampai setelah Perang Dunia I[rujukan?] Namun, teori HI memiliki tradisi panjang menggunakan karya ilmu-ilmu sosial lainnya.[rujukan?] Penggunaan huruf besar “H” dan “I” dalam hubungan internasional bertujuan untuk membedakan disiplin Hubungan Internasional dari fenomena hubungan internasional.[rujukan?] Banyak orang yang mengutip Sejarah Perang Peloponnesia karya Thucydides sebagai inspirasi bagi teori realisme, dengan Leviathan karya Hobbes dan The Prince karya Machiavelli memberikan pengembangan lebih lanjut.[rujukan?] Demikian juga, liberalisme menggunakan karya Kant dan Rousseau, dengan karya Kant sering dikutip sebagai pengembangan pertama dari Teori Perdamaian Demokratis.[rujukan?] Meskipun hak-hak asasi manusia kontemporer secara signifikan berbeda dengan jenis hak-hak yang didambakan dalam hukum alam, Francisco de Vitoria, Hugo Grotius, dan John Locke memberikan pernyataan-pernyataan pertama tentang hak untuk mendapatkan hak-hak tertentu berdasarkan kemanusiaan secara umum.[rujukan?] Pada abad ke-20, selain teori-teori kontemporer intenasionalisme liberal, Marxisme merupakan landasan hubungan internasional.[rujukan?]
Perkembangan fenomena hubungan internasional telah memasuki aspek-aspek baru, dimana Hubungan Internasional tidak hanya mengkaji tentang negara, tetapi juga mengkaji tentang peran aktor non-negara (seperti organisasi Internasional dan regional, seperti PBB, ASEAN) di dalam ruang lingkup politik global.[rujukan?] Peran aktor non-negara yang semakin dominan mengindikasikan bahwa aktor non-negara memegang peran yang penting.[rujukan?]
Sekarang ini, fenomena hubungan internasional telah memasuki ranah budaya (seperti klaim tari pendet Malaysia terhadap Indonesia), sehingga Hubungan Internasional memerlukan kajian teoritis dari dispilin ilmu lainnya.[rujukan?]

[sunting] Teori Epistemologi dan teori HI
Teori-teori Utama Hubungan Internasional Realisme Neorealisme, Dipelopori oleh Kenneth Waltz, istilah kunci : struktur, agen, sistem internasional[rujukan?]Idealisme, Dipelopoeri oleh Imanuel Kant, istilah kunci : Pacific Union[rujukan?]Liberalisme. Dipelopori oleh Robert Keohane, istilah kunci : complex interdepency[rujukan?]Neoliberalisme,[rujukan?]Marxisme dan Neo Marxis[rujukan?]Teori dependensi[rujukan?]
Teori kritis dipelopori oleh Jurgen Habermas, istilah kunci : Paradigma Komunikasi, Paradigma Kesadaran, Alienisasi, Emansipatoris.[rujukan?]Konstruksivisme[rujukan?]Fungsionalisme[rujukan?]Neofungsiionalisme[rujukan?]Negativitas Total dari TW Adorno, untuk memahami isu-isu lingkungan[rujukan?]Masyarakat Konsumtif dari Herbert Marcuse, untuk memahami hubungan antara masyarakat dengan budaya global[rujukan?]
Secara garis besar teori-teori HI dapat dibagi menjadi dua pandangan epistemologi “positivis” dan “pasca-positivis”.[rujukan?] Teori-teori positivis bertujuan mereplikasi metode-metode ilmu-ilmu sosial dengan menganalisis dampak kekuatan-kekuatan material.[rujukan?] Teori-teori ini biasanya berfokus berbagai aspek seperti interaksi negara-negara, ukuran kekuatan-kekuatan militer, keseimbangan kekuasaaan (Balance of Power) dan lain-lain.[rujukan?] Epistemologi pasca-positivis menolak ide bahwa dunia sosial dapat dipelajari dengan cara yang objektif dan bebas-nilai.[rujukan?] Epistemologi ini menolak ide-ide sentral tentang neo-realisme/liberalisme, seperti teori pilihan rasional, dengan alasan bahwa metode ilmiah tidak dapat diterapkan ke dalam dunia sosial dan bahwa suatu “ilmu” HI adalah tidak mungkin.{{fact}
Perbedaan kunci antara kedua pandangan tersebut adalah bahwa sementara teori-teori positivis, seperti neo-realisme, menawarkan berbagai penjelasan yang bersifat sebab-akibat (seperti mengapa dan bagaimana kekuasaan diterapkan), teori pasca-positivis pasca-positivis berfokus pada pertanyaan-pertanyaan konstitutif, sebagai contoh apa yang dimaksudkan dengan “kekuasaan”; hal-hal apa sajakah yang membentuknya, bagaimana kekuasaan dialami dan bagaimana kekuasaan direproduksi.[rujukan?] Teori-teori pasca-positivs secara eksplisit sering mempromosikan pendekatan normatif terhadap HI, dengan mempertimbangkan etika. Hal ini merupakan sesuatu yang sering diabaikan dalam HI “tradisional” karena teori-teori positivis membuat perbedaan antara “fakta-fakta” dan penilaian-penilaian normatif, atau “nilai-nilai”.[rujukan?] Selama periode akhir 1980-an/1990 perdebatan antara para pendukung teori-teori positivis dan para pendukung teori-teori pasca-positivis menjadi perdebatan yang dominan dan disebut sebagai “Perdebatan Terbesar” Ketiga (Lapid 1989.)[rujukan?]Islam, yang hanya dipandang orang dan para akademisi hanya sebagai agama, ternyata menyimpan pemikiran hubungan internasional.[rujukan?] Sejarah mencatat kekuasaan Islam atau khalifah pada sekitar abad 7M.[rujukan?] Pada masa ini, khalifah Islam merupakan suatu global polis atau tatanan hubungan internasional, karena menata hubungan wilayah-wilayah yang disatukan ke dalam bentuk polis.[rujukan?] Apabila dikaji lebih dalam, khalifah Islam merupakan suatu order atau tatanan yang mengatur seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.[rujukan?] Misalnya hukum ekonomi global berlandaskan pada hukum ekonomi Islam, dimana hukum ekonomi Islam tidak mengutamakan riba ( keuntungan atau jiwa-jiwa kapitalis seperti yang diungkapkan oleh Pemikiran Marxis, tetapi suatu sistem ekonomi yang win-win solution serta mengutamakan kesejahteraan bersama, bukan keuntungan pihak tertentu saja. Bandingkan dengan pemikiran-pemikiran ekonomi sekarang ini, seperti Neolib, dll, dimana pemikiran telah menciptakan keterbelakangan dan ketergantungan ( dependensi ) yang berakibat pada kesenjangan global.[rujukan?]
Teori politik adalah salah satu kajian di dalam bidang hubungan internasional.[rujukan?] Teori politik pada dasarnya adalah tentang tata negara.[rujukan?] Pemikiran sistem politik demokrasi yang diadopsi oleh negara-negara berkembang merupakan kajian teori politik.[rujukan?] Islam adalah sumber teori politik, karena memuat seluruh aspek-aspek kehidupan manusia.[rujukan?] Sebagai contoh, sistem ekonomi Islam merupakan teori politik yang bertujuan menjamin kesejahteraan bersama sehingga manusia menjadi "mansalahat" atau tentram.[rujukan?] Teori politik yang bersumber dari pemikiran barat adalah suatu malapraktik bagi manusia itu sendiri, karena manusia tidak menerima esensinya sendiri, tetapi mencari esensi lain yang berakibat pada jatuhnya manusia kepada jurang alienisasi.[rujukan?]
Menurut Imanuel Kant, perdamaian akan tercipta apabila negara-negara menganut sistem demokrasi.[rujukan?] Perpertual peace adalah perdamaian yang timbul karena negara-negara menganut sistem demokrasi.[rujukan?] Ini adalah kesalahan besar.[rujukan?] Perdamaian hanya akan timbul apabila manusia menerima esensinya sebagai manusia, dengan cara menerapkan teori politik Islam yang merupakan sumber dari order manusia itu sendiri.[rujukan?]
[sunting] Teori-teori pasca-positivis/reflektivis
[sunting] Teori masyarakat internasional (Aliran Mazhab Inggris)
Teori masyarakat internasional, juga disebut Aliran Mazhab Inggris, berfokus pada berbagai norma dan nilai yang sama-sama dimiliki oleh negara-negara dan bagaimana norma-norma dan nilai-nlai tersebut mengatur hubungan internasional.[rujukan?] Contoh norma-norma seperti itu mencakup diplomasi, tatanan, hukum internasional.[rujukan?] Tidak seperti neo-realisme, teori ini tidak selalu positivis.[rujukan?] Para teoritisi teori ini telah berfokus terutama pada intervensi kemanusiaan, dan dibagi kembali antara para solidaris, yang cenderung lebih menyokong intervensi kemanusiaan, dan para pluralis, yang lebih menekankan tatanan dan kedaulatan, Nicholas Wheeler adalah seorang solidaris terkemuka, sementara Hedley Bull mungkin merupakan pluraris yang paling dikenal.[rujukan?]
[sunting] Konstruktivisme Sosial
Kontrukstivisme Sosial mencakup rentang luas teori yang bertujuan menangani berbagai pertanyaan tentang ontologi, seperti perdebatan tentang lembaga (agency) dan Struktur, serta pertanyaan-pertanyaan tentang epistemologi, seperti perdebatan tentang “materi/ide” yang menaruh perhatian terhadap peranan relatif kekuatan-kekuatan materi versus ide-ide.[rujukan?] Konstruktivisme bukan merupakan teori HI, sebagai contoh dalam hal neo-realisme, tetapi sebaliknya merupakan teori sosial.[rujukan?]
Konstruktivisme dalam HI dapat dibagi menjadi apa yang disebut oleh Hopf (1998) sebagai konstruktivisme “konvensional” dan “kritis”.[rujukan?] Hal yang terdapat dalam semua variasi konstruktivisme adalah minat terhadap peran yang dimiliki oleh kekuatan-kekuatan ide.[rujukan?] Pakar konstruktivisme yang paling terkenal, Alexander Wendt menulis pada 1992 tentang Organisasi Internasional (kemudian diikuti oleh suatu buku, Social Theory of International Politics 1999), “anarki adalah hal yang diciptakan oleh negara-negara dari hal tersebut”.[rujukan?] Yang dimaksudkannya adalah bahwa struktur anarkis yang diklaim oleh para pendukung neo-realis sebagai mengatur interaksi negara pada kenyataannya merupakan fenomena yang secara sosial dikonstruksi dan direproduksi oleh negara-negara.[rujukan?] Sebagai contoh, jika sistem internasional didominasi oleh negara-negara yang melihat anarki sebagai situasi hidup dan mati (diistilahkan oleh Wendt sebagai anarki “Hobbesian”) maka sistem tersebut akan dikarakterkan dengan peperangan.[rujukan?] Jika pada pihak lain anarki dilihat sebagai dibatasi (anarki “Lockean”) maka sistem yang lebih damai akan eksis.[rujukan?] Anarki menurut pandangan ini dibentuk oleh interaksi negara, bukan diterima sebagai aspek yang alami dan tidak mudah berubah dalam kehidupan internasional seperti menurut pendapat para pakar HI non-realis.[rujukan?] Namun, banyak kritikus yang muncul dari kedua sisi pembagian epistemologis tersebut.[rujukan?] Para pendukung pasca-positivis mengatakan bahwa fokus terhadap negara dengan mengorbankan etnisitas/ras/jender menjadikan konstrukstivisme sosial sebagai teori positivis yang lain.[rujukan?] Penggunaan teori pilihan rasional secara implisit oleh Wendt juga telah menimbulkan pelbagai kritik dari para pakar seperti Steven Smith. Para pakar positivis (neo-liberalisme/realisme) berpendapat bahwa teori tersebut mengenyampingkan terlalu banyak asumsi positivis untuk dapat dianggap sebagai teori positivis.[rujukan?]
(Artikel utama: Teori hubungan internasional kritis) Teori hubungan internasional kritis adalah penerapan “teori kritis” dalam hubungan internasional.[rujukan?] Pada pendukung seperti Andrew Linklater, Robert W. Cox, dan Ken Booth berfokus pada kebutuhan terhadap emansipansi (kebebasan) manusia dari Negara-negara.[rujukan?] Dengan demikian, adalah teori ini bersifat “kritis” terhadap teori-teori HI “mainstream” yang cenderung berpusat pada negara (state-centric).[rujukan?] Catatan: Daftar teori ini sama sekali tidak menyebutkan seluruh teori HI yang ada. Masih ada teori-teori lain misalnya fungsionalisme, neofungsionalisme, feminisme, dan teori dependen.
[sunting] Marxisme
Teori Marxis dan teori Neo-Marxis dalam HI menolak pandangan realis/liberal tentang konflik atau kerja sama negara, tetapi sebaliknya berfokus pada aspek ekonomi dan materi.[rujukan?] Marxisme membuat asumsi bahwa ekonomi lebih penting daripada persoalan-persoalan yang lain; sehingga memungkinkan bagi peningkatan kelas sebagai fokus studi.[rujukan?] Para pendukung Marxis memandang sistem internasional sebagai sistem kapitalis terintegrasi yang mengejar akumulasi modal (kapital).[rujukan?] Dengan demikian, periode kolonialisme membawa masuk pelbagai sumber daya untuk bahan-bahan mentah dan pasar-pasar yang pasti (captive markets), sementara dekolonisasi membawa masuk pelbagai kesempatan baru dalam bentuk dependensi (ketergantungan).[rujukan?]
Berkaitan dengan teori-teori Marx adalah teori dependensi yang berargumen bahwa negara-negara maju, dalam usaha mereka untuk mencapai kekuasaan, menembus negara-negara berkembang lewat penasihat politik, misionaris, pakar, dan perusahaan multinasional (MNC's) untuk mengintegrasikan negara-negara berkembang tersebut ke dalam sistem kapitalis terintegrasi untuk mendapatkan sumber-sumber daya alam dan meningkatkan dependensi negara-negara berkembang terhadap negara-negara maju.[rujukan?] Teori-teori Marxis kurang mendapatkan perhatian di Amerika Serikat di mana tidak ada partai sosialis yang signifikan.[rujukan?] Teori-teori ini lebih lazim di pelbagai bagian Eropa dan merupakan salah satu kontribusi teoritis yang paling penting bagi dunia akademis Amerika Latin, sebagai contoh lewat teologi.[rujukan?]
[sunting] Teori-teori pascastrukturalis
Teori-teori pascastrukturalis dalam HI berkembang pada 1980-an dari studi-studi pascamodernis dalam ilmu politik.[rujukan?] Pasca-strukturalisme mengeksplorasi dekonstruksi konsep-konsep yang secara tradisional tidak problematis dalam HI, seperti kekuasaan dan agensi dan meneliti bagaimana pengkonstruksian konsep-konsep ini membentuk hubungan-hubungan internasional.[rujukan?] Penelitian terhadap “narasi” memainkan peran yang penting dalam analisis pascastrukturalis, sebagai contoh studi pascastrukturalis feminis telah meneliti peran yang dimainkan oleh “kaum wanita” dalam masyarakat global dan bagaimana kaum wanita dikonstruksi dalam perang sebagai “tanpa dosa” (innocent) dan “warga sipil”.[rujukan?] Contoh-contoh riset pasca-positivis mencakup: Pelbagai bentuk feminisme (perang "gender" war—“gendering” war)[rujukan?] Pascakolonialisme (tantangan-tantangan dari sentrisme Eropa dalam HI)[rujukan?]
[sunting] Konsep-konsep dalam hubungan internasional
Konsep-konsep level sistemik Hubungan internasional sering dipandang dari pelbagai level analisis, konsep-konsep level sistemik adalah konsep-konsep luas yang mendefinisikan dan membentuk lingkungan (milieu) internasional, yang dikarakterkan oleh Anarki.
[sunting] Kekuasaan
Konsep Kekuasaan dalam hubungan internasional dapat dideskripsikan sebagai tingkat sumber daya, kapabilitas, dan pengaruh dalam persoalan-persoalan internasional.{ Kekuasaan sering dibagi menjadi konsep-konsep kekuasaan yang keras hard power dan kekuasaan yang lunak soft power, kekuasaan yang keras terutama berkaitan dengan kekuasaan yang bersifat memaksa, seperti penggunaan kekuatan, dan kekuasaan yang lunak biasanya mencakup ekonomi, diplomasi, dan pengaruh budaya. Namun, tidak ada garis pembagi yang jelas di antara dua bentuk kekuasaan tersebut.

[sunting] Interdependensi
Banyak orang yang menyokong bahwa sistem internasional sekarang ini dikarakterkan oleh meningkatnya interdepedensi atau saling ketergantungan: tanggung jawab terhadap satu sama lain dan dependensi (ketergantungan) terhadap pihak-pihak lain.[rujukan?] Para penyokong pendapat ini menunjuk pada meningkatnya globalisasi, terutama dalam hal interaksi ekonomi internasional.[rujukan?] Peran institusi-institusi internasional, dan penerimaan yang berkembang luas terhadap sejumlah prinsip operasional dalam sistem internasional, memperkukuh ide-ide bahwa hubungan-hubungan dikarakterkan oleh interdependensi.[rujukan?]
[sunting] Konsep-konsep unit level dalam hubungan internasional
Sebagai suatu level analisis level unit sering dirujuk sebagai level negara, karena level analisis ini menempatkan penjelasannya pada level negara, bukan sistem internasional.[rujukan?]
[sunting] Tipe rezim
Sering dianggap bahwa suatu tipe rezim negara dapat menentukan cara suatu negara berinteraksi dengan negara-negara lain dalam sistem internasional.[rujukan?]Teori Perdamaian Demokratis adalah teori yang mengemukakan bahwa hakikat demokrasi berarti bahwa negara-negara demokratis tidak akan saling berperang.[rujukan?] Justifikasi terhadap hal ini adalah bahwa negara-negara demokrasi mengeksternalkan norma-norma mereka dan hanya berperang dengan alasan-alasan yang benar, dan bahwa demokrasi mendorong kepercayaan dan penghargaan terhadap satu sama lain.[rujukan?] Sementara itu, komunisme menjustifikasikan suatu revolusi dunia, yang juga akan menimbulkan koeksitensi (hidup berdampingan) secara damai, berdasarkan masyarakat global yang proletar.[rujukan?] asf
[sunting] Revisionisme/Status quo
Negara-negara dapat diklasifikasikan menurut apakah mereka menerima status quo, atau merupakan revisionis, yaitu menginginkan perubahan.[rujukan?] Negara-negara revisionis berusaha untuk secara mendasar mengubah berbagai aturan dan praktik dalam hubungan internasional, merasa dirugikan oleh status quo (keadaan yang ada).[rujukan?] Mereka melihat sistem internasional sebagai untuk sebagian besar merupakan ciptaan barat yang berfungsi mengukuhkan berbagai realitas yang ada.[rujukan?] Jepang adalah contoh negara yang beralih dari negara revisionis menjadi negara yang puas dengan status quo, karena status quo tersebut kini menguntungkan baginya.[rujukan?]
[sunting] Agama
Sering dianggap bahwa agama dapat memiliki pengaruh terhadap cara negara bertindak dalam sistem internasional.[rujukan?] Agama terlihat sebagai prinsip pengorganisasi terutama bagi negara-negara Islam, sementara sekularisme terletak yang ujung lainnya dari spektrum dengan pemisahan antara negara dan agama bertanggung jawab atas tradisi Liberal.[rujukan?]
[sunting] Konsep level sub unit atau individu
Level di bawah level unit (negara) dapat bermanfaat untuk menjelaskan pelbagai faktor dalam Hubungan Internasional yang gagal dijelaskan oleh teori-teori yang lain, dan untuk beranjak menjauhi pandangan yang berpusat pada negara (negara-sentris) dalam hubungan internasional.[rujukan?]
  • Faktor-faktor psikologis dalam Hubungan Internasional - Pengevaluasian faktor-faktor psikologis dalam hubungan internasional berasal dari pemahaman bahwa negara bukan merupakan kotak hitam seperti yang dikemukakan oleh Realisme bahwa terdapat pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan-keputusan kebijakan luar negeri.[rujukan?] Meneliti peran pelbagai kepribadian dalam proses pembuatan keputusan dapat memiliki suatu daya penjelas, seperti halnya peran mispersepsi di antara pelbagai aktor.[rujukan?] Contoh yang menonjol dalam faktor-faktor level sub-unit dalam hubungan internasional adalah konsep pemikiran-kelompok (Groupthink), aplikasi lain yang menonjol adalah kecenderungan para pembuat kebijakan untuk berpikir berkaitan dengan pelbagai analogi-analogi.[rujukan?]
  • Politik birokrat – Mengamati peran birokrasi dalam pembuatan keputusan dan menganggap berbagai keputusan sebagai hasil pertarungan internal birokratis (bureaucratic in-fighting), dan dibentuk oleh berbagai kendala.[rujukan?]
  • Kelompok-kelompok keagamaan, etnis, dan yang menarik diri — Mengamati aspek-aspek ini dalam level sub-unit memiliki daya penjelas berkaitan dengan konflik-konflik etnis, perang-perang keagamaan, dan aktor-aktor lain yang tidak menganggap diri mereka cocok dengan batas-batas negara yang pasti.[rujukan?] Hal ini terutama bermanfaat dalam konteks dunia negara-negara lemah pra-modern.[rujukan?]
  • Ilmu, Teknologi, dan Hubungan Internasional—Bagaimana ilmu hubungan internasional berdampak pada perkembangan teknologi, lingkungan, bisnis, dan kesehatan dunia.[rujukan?]
[sunting] Institusi-institusi dalam hubungan internasional
Institusi-institusi internasional adalah bagian yang sangat penting dalam Hubungan Internasional kontemporer.[rujukan?] Banyak interaksi pada level sistem diatur oleh institusi-institusi tersebut dan mereka melarang beberapa praktik dan institusi tradisional dalam Hubungan Internasional, seperti penggunaan perang (kecuali dalam rangka pembelaan diri).[rujukan?]
Ketika umat manusia memasuki tahap peradaban global, beberapa ilmuwan dan teoritisi politik melihat hirarki institusi-institusi global yang menggantikan sistem negara-bangsa berdaulat yang ada sebagai komunitas politik yang utama.[rujukan?] Mereka berargumen bahwa bangsa-bangsa adalah komunitas imajiner yang tidak dapat mengatasi pelbagai tantangan modern seperti efek Dogville (orang-orang asing dalam suatu komunitas homogen), status legal dan politik dari pengungsi dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan, dan keharusan untuk menghadapi pelbagai masalah dunia seperti perubahan iklim dan pandemik.[rujukan?] Pakar masa depan Paul Raskin telah membuat hipotesis bahwa bentuk politik Global yang baru dan lebih absah dapat didasarkan pada pluralisme yang dibatasi (connstrained pluralism).[rujukan?] Prinsip ini menuntun pembentukan institusi-institusi berdasarkan tiga karakteristik: ireduksibilitas (irreducibility), di mana beberapa isu harus diputuskan pada level global; subsidiaritas, yang membatasi cakupan otoritas global pada isu-isu yang benar-benar bersifat global sementara isu-isu pada skala yang lebih kecil diatur pada level-level yang lebih rendah; dan heterogenitas, yang memungkinkan pelbagai bentuk institusi lokal dan global yang berbeda sepanjang institusi-institusi tersebut memenuhi kewajiban-kewajiban global.[rujukan?]
[sunting] PBB
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Perserikatan Bangsa-Bangsa
PBB adalah organisasi internasional yang mendeskripsikan dirinya sendiri sebagai “himpunan global pemerintah-pemerintah yang memfasilitasi kerjasama dalam hukum internasional, keamanan internasional, perkembangan ekonomi, dan kesetaraan sosial”.[rujukan?] PBB merupakan institusi internasional yang paling terkemuka. Banyak institusi legal memiliki struktur organisasi yang mirip dengan PBB.[rujukan?]